Selasa, 26 Juli 2016

HAQQU AZ ZAUJAIN [3]

╔═══════════ ❁🎁✿ ╗
   KAJIAN  BAHTERAKU
╚═ ❁🎁✿ ══════════╝

PERTEMUAN KE 3
   
Kitab: HAQQU AZ ZAUJAIN
   [Hak-Hak Suami-Istri]

Karya: Fadhilatus Syaikh Sulaiman bin Salimillah Ar-Ruhaili hafizhahullah.

_____
Berbagai keutamaan dan kebaikan yang sangat agung terdapat di dalamnya (pernikahan):

Memperbanyak umat Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dan merealisasikan program beliau membanggakan jumlah umatnya yang banyak di hari Kiamat di hadapan umat-umat yang lain.

Nikah sebab lestarinya jenis manusia.

✔ Nikah jalan untuk menggalang persatuan dan kesatuan antar warga dalam masyarakat.

✔ Kebahagiaan akan terpencar antar keluarga.

✔ Dengannya akan bersatu hati dan terlipat jarak yang jauh.

Betapa banyak keluarga yang sebelumnya tidak tahu keluarga lain, kecuali dari jauh, lalu terjadi perbesanan, jadilah dekat keluarga-keluarga tersebut dan seakan-akan menjadi satu keluarga.

Secara ringkas, nikah semuanya adalah manfaat, poros masyarakat terpusat padanya. Oleh sebab itu Islam datang dengan segala hal yang bisa menjadikan mawaddah tegak antara suami istri.

Sebab pernikahan dalam Islam isinya adalah Mawaddah, Rahmah, Mahabbah, Ketenangan jiwa, Tentramnya pikiran dan Tenangnya hati.

Nikah dalam agama kita, wahai saudara-saudara tercinta, bukanlah semata-mata akad antara dua insan yang tanpa diiringi kecintaan.

Akan tetapi Nikah adalah akad yang dilakukan oleh seorang muslim dalam keadaan tahu bahwa tujuannya adalah untuk menumbuhkan mahabbah, ketenangan, ketentraman dan kebahagiaan antar dua pihak.

Rabb kita, Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman:

"Di antara ayat-ayat-Nya, Dia menjadikan untukmu pasangan-pasanganmu dari jenismu sendiri, agar kamu hidup tentram dengan-Nya, dan Allah menumbuhkan mawaddah dan rahmah di antara kamu."(Ar Ruum: 21)

Kalau seandainya setiap insan berpegang dengan aturan Islam dalam pernikahan, niscaya akan terwujud mawaddah di antara mereka dan kebahagiaan akan menghiasai rumah-rumah mereka serta orang yang ada di sekitarnya.

Atas landasan itu, Islam menentukan hak-hak untuk masing-masing pihak, yang akan menjamin bagi keduanya Kehidupan yang tenang, tentram, bahagia. Semuanya berisi Mawaddah, Jujur dan Ikhlas.

Bersambung Insya Allah...

Diterjemahkan oleh Al-Ustadz Abu Hudzaifah Ahmad bin kadiyat 'afallahu 'anhu.

Dipublikasikan: Sabtu, 28 Sya'ban 1437H/ 4 Juni 2016.

Saalikat Manhaj Salaf

» http://saalikatmanhajsalaf.blogspot.co.id/
» bit.ly/Saalikat_ManhajSalaf

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.