╔══✿📜✿ ═══════════╗
○ RANGKAIAN FATAWA ○
╚═════════════✿📜✿ ╝
️Ahad, 8 Sya'ban 1437H/15 Mei 2016M.
Fatawa Wanita
⏺ Pertanyaan:
Apa Hukum Shalatnya Seorang Wanita Yang Mengenakan Pakaian Laki-laki?
Jawab:
~Diharamkan~ bagi seorang wanita mengenakan pakaian laki-laki secara mutlak, baik di dalam shalat ataupun selainnya.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al Imam Al-Bukhari di dalam shahihnya, dari shahabat Ibnu Abbas -radhiyallahu 'anhu- bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
{لعن الله المتشبهات من النساء با الرجل، و المتشبهين من الرجال باالنساء}
(("Allah melaknat para wanita yang menyerupai laki-laki dan para lelaki yang menyerupai wanita."))
Dan hadits dari shahabat Abu Hurairah -radhiallahu 'anhu-:
{أن النبي صلى الله عليه وسلم لعن الرجل يلبس لبسة المراة ، و المراة تلبس لبسة الرجل}
(("Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita dan wanita yang mengenakan pakaian laki-laki."))
Fatawa Lajnah Ad Daimah 24/95
Sumber:
Al Utrujjah
✍🏼Diterjemahkan oleh Al Ustadzah Ummu Abdirrahman Hamidah hafizhahallah.
» http://saalikatmanhajsalaf.blogspot.co.id/
» bit.ly/Saalikat_ManhajSalaf
Saalikat Manhaj Salaf
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.