Rabu, 18 Mei 2016

Cara mensucikan najis dari jilatan anjing.


📚 Kajian Fikih 📚
[ Pertemuan ke 10 ]

📒Dari Kitab: Taisirul Alam Syarh Umdatul Ahkam.

✒️Karya: Asy-Syaikh Abdul Ghoni Ibnu Abdil Wahid Ibnu Ja'far Al-jamaili rahimahullah.
______________________________

📌Hadits keenam

💧Cara mensucikan najis dari jilatan anjing.

[ الحديث : السادس ]

عن أبي ھريرة رضي الله عنه قال : أن الرسول صلى الله علیه وسلم قال : إذا شرب الكلب في إناء أحدكم فلیغسله سبعا.

ولمسلم : أولاھن بالتراب وله في حديث عبد الله بن مغفل أن رسول الله صلى الله علیه وسلم قال : إذا ولغ الكلب في الإناء فاغسلوه سبعا وعفروه الثامنة بالتراب.

📝 Artinya :

→ Dari Abu hurairah -semoga Allah meridhainya- bahwasanya rasullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

" jika ada anjing minum pada bejana salah seorang dari kalian, maka cucilah bejana tersebut tujuh kali."

→ Dan dalam riwayat Muslim : "cucilah yang pertama menggunakan tanah."

→ Dan imam muslim meriwayatkan hadits dari abdillah bin mughoffal,Sesungguhnya Rasullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "jika ada anjing menjilat bejana maka cucilah bejana itu tujuh kali
dan campurlah yang kedelapan dengan tanah."

▫▫▫▫▫▫
🌾👆🏻 Hadits ini adalah penjelasan bagaimanakah tata cara membersihkan najis dari jilatan anjing.

___________________📖

📒✏Penjelasan hadits secara global :

👉🏽❌ Manakala anjing adalah hewan yang tidak disukai karena kotor dan banyak membawa
penyakit, maka syariat memerintahkan mencuci bejana yang dijilat oleh anjing sebanyak tujuh kali,

👍🏼 yang paling utama adalah menggunakan tanah pada cucian yang pertama,
kemudian air sampai jumlahnya tujuh kali, dengan ini akan mendapatkan kebersihan yang sempurna serta terbebas dari najis dan bahaya yang terdapat pada jilatan anjing.

🔹Bersambung Insya Allah...

〰〰〰〰〰〰〰〰〰
✍ Diterjemahkan oleh: Al Ustadzah Umm Ishaq Al-Bantuliyyah عفا الله عنها.

🔖Dipublikasikan: Kamis, 18 Rabi'ul Akhir 1437H || 28 Januari 2016M.

🖥 Website:
»http://saalikatmanhajsalaf.blogspot.co.id/

📲Channel Telegram:
»bit.ly/Saalikat_ManhajSalaf

🌸 Saalikat Manhaj Salaf 🌸

This entry was posted in

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.