Rabu, 18 Mei 2016

"Janganlah salah seorang diantara kalian kencing pada air yang tergenang (tidak mengalir), kemudian mandi di dalamnya."


📚 Kajian Fikih 📚
  (Pertemuan ke. 8)

📓Dari kitab:
عمدة الأحكام.

✒Karya: Asy-Syaikh Abdul Ghoni Ibnu Abdil Wahid Ibnu Ja'far Al-jamaili rahimahullah.
________________________

📏الحديث الخامس :

▪عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : لا يبولنّ أحدكم في الماء الدائم الذي لا يجري، ثم يغتسل فيه. متفق عليه.

▪ولمسلم : لا يغتسل أحدكم في الماء الدائم وهو جنب.

"Janganlah salah seorang diantara kalian kencing pada air yang tergenang (tidak mengalir), kemudian mandi di dalamnya."

📌Dalam riwayat Muslim:
" Janganlah salah seorang diantara kalian mandi dalam air tergenang sementara dia dalam keadaan junub."

🍃🌹🌹🍃

👉🏽Perawi hadits Abu hurairah -radhiallahu 'anhu- sudah kita bahas biografinya pada hadits yang ke dua.

📝Tema hadits :

💧Penjelasan tentang hukumnya kencing di air tergenang (tidak mengalir) serta mandi janabah di dalamnya.

🔎Penjelasan beberapa kosa kata :

- لا يبولنّ : لا  الناهية:

✏ Janganlah

-الدائم :

✏Yang tetap (tidak mengalir)

-ثم يغتسل:

✏Fi'ilnya marfu' sebagai khobar mubtada' nya mahdzuf (terhapus).

- ثم هو يغتسل فيه:

✏Takdirnya.

✔Yang maknanya : janganlah kalian kencing pada air yang tergenang kemudian mandi pada air tersebut.

📜Makna hadits :

⚠ Nabi صلى الله عليه وسلم melarang kencing pada air yang tergenang yang tidak mengalir seperti tempat tampungan air (tangki air) ,  kolam, empang ditempat lapangan terbuka, dan sumber - sumber air dimana orang-orang biasa minum dari air tersebut, agar supaya tidak mengotori air tersebut yang bisa menyebabkan penyakit yang membahayakan.

⚠ 🚿 Demikian juga larangan mandi dengan  cara merendam seluruh tubuhnya atau sebagiannya pada air yang tidak mengalir, agar supaya tidak menjijikkan dan mengotori orang lain (yang menggunakan air tersebut- pen), akan tetapi dengan cara menyiduknya. Dan jika yang mandi tersebut mandi junub maka larangan tersebut lebih keras.

☝🏼Jika air tersebut mengalir, maka tidak mengapa mandi  atau kencing di dalamnya, walaupun yang lebih baik adalah menjauhinya karena tidak ada faedah kencing pada air yang mengalir, bahkan dikhawatirkan mengotori air tersebut, dan membahayakan orang lain.

والله أعلم بالصواب.

🍂Bersambung Insya Allah..

〰〰〰〰〰〰〰〰〰

✍ Diterjemahkan oleh: Al Ustadzah Umm Ishaq Al-Bantuliyyah عفا الله عنها.

Dipublikasikan:
Kamis, 05 Rabi' Al Awwal 1437H || 17 Desember 2015M.

📲 bit.ly/Saalikat_ManhajSalaf
🌍 http://saalikatmanhajsalaf.blogspot.co.id/

🌸 سالكات منهج السلف 🌸

This entry was posted in

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.