Rabu, 18 Mei 2016

Tata cara mencuci bejana dengan tanah


📚 Kajian Fikih 📚
[ Pertemuan ke 11]

📒Dari Kitab:
Umdatul Ahkam.

✒️Karya: Asy-Syaikh Abdul Ghoni Ibnu Abdil Wahid Ibnu Ja'far Al-jamaili rahimahullah.
______________________________

✔Tata cara mencuci bejana dengan tanah :

✍🏾Berkata iman shan'ani رحمه الله didalam kitab subulussalam,
🍃Ada beberapa cara :

➡1. Dengan mencampurkan tanah dan air kemudian mencuci bejana itu dengannya.

➡2. Menggunakan air terlebih dahulu kemudian tanah.

➡3. Menggunakan tanah terlebih dahulu kemudian air.

✋🏼Adapun sekedar mengusap pada tempat yang terkena najis dengan tanah maka tidak cukup.

💧Apakah sabun atau bahan pembersih lainnya bisa menggantikan kedudukan tanah⁉

✅ Yang shahih bahwasanya sabun atau yang semisalnya dari pada alat pembersih tidak dapat menggantikan kedudukan tanah.

✍🏽Berkata syaikh Abdullah Alu Bassam رحمه الله didalam kitab Taudhihul Ahkam :

⚠ Tidak boleh menggantikan tanah dengan alat pembersih yang lainnya, karena beberapa hal :

→ 1. Bahwasanya tanah dapat membersihkan (najis ini, pent) yang hal ini tidak didapatkan selainnya.

→2. Telah nampak jelas menurut penelitian mutakhir bahwasanya tanah menghilangkan najis ini yang tidak mungkin dapat hilang kecuali dengannya.

→3. Karena tanah adalah yang disebutkan didalam nash atau dalil, maka yang wajib adalah mematuhi dalil.

〰〰〰〰〰〰〰〰📖
🎀 Faedah Hadits :

🍋1. Najisnya jilatan anjing, yang tingkat kenajisanya sangat berat.

🍋 2. Wajibnya mencuci bejana yang dijilat anjing tujuh kali, salah satunya dengan tanah, dan yang lebih utama mencuci tanahnya dilakukan pertama kali sehingga setelahnya baru dicuci dengan air dikarenakan air tersebut akan membersihkan tanah yang tersisa.

🍃Wallahu A'lam bishshawwab.
      ●Bersambung Insya Allah...

✍ Diterjemahkan oleh: Al Ustadzah. Umm Ishaq Nur Al Bantuliyyah حفظها الله.

Dipublikasikan: Kamis, 1 Jumadil Akhir 1437H || 10 Maret 2016M.

» http://saalikatmanhajsalaf.blogspot.co.id/

» bit.ly/Saalikat_ManhajSalaf

🌸 Saalikat Manhaj Salaf 🌸

This entry was posted in

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.