Senin, 23 Mei 2016

Hukum Shalatnya Seorang Wanita Yang Mengenakan Pakaian Laki-laki

╔══✿📜✿ ═══════════╗
○   RANGKAIAN FATAWA   ○
╚═════════════✿📜✿ ╝

️Ahad, 8 Sya'ban 1437H/15 Mei 2016M.

Fatawa Wanita

                   ⏺ Pertanyaan:

Apa Hukum Shalatnya Seorang Wanita Yang Mengenakan Pakaian Laki-laki?

                      Jawab:

~Diharamkan~ bagi seorang wanita mengenakan pakaian laki-laki secara mutlak, baik di dalam shalat ataupun selainnya.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al Imam Al-Bukhari di dalam shahihnya, dari shahabat Ibnu Abbas -radhiyallahu 'anhu- bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

{لعن الله المتشبهات من النساء با الرجل،  و المتشبهين من الرجال باالنساء}

(("Allah melaknat para wanita yang menyerupai laki-laki dan para lelaki yang menyerupai wanita."))

Dan hadits dari shahabat Abu Hurairah -radhiallahu 'anhu-:

{أن النبي صلى الله عليه وسلم لعن الرجل يلبس لبسة المراة ، و المراة تلبس لبسة الرجل}

(("Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita dan wanita yang mengenakan pakaian laki-laki."))

Fatawa Lajnah Ad Daimah 24/95

Sumber:
Al Utrujjah

✍🏼Diterjemahkan oleh Al Ustadzah Ummu Abdirrahman Hamidah hafizhahallah.

» http://saalikatmanhajsalaf.blogspot.co.id/

» bit.ly/Saalikat_ManhajSalaf

Saalikat Manhaj Salaf

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.