Senin, 11 Januari 2016

Hukum Ucapan Selamat Tahun Baru

                              FATAWA ULAMA 

Hukum Ucapan Selamat Tahun Baru Hijriyah.

Pertanyaan:

Pembahasan tentang tahun baru, apakah hukumnya memberi ucapan selamat tahun baru hijriyah? Apa yang kita ucapkan jika ada yang mengucapkan selamat tahun baru  pada kita?

Dijawab oleh Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin:

Jika ada yang mengucapkan selamat tahun baru kepadamu maka balaslah ,tapi janganlah engkau yang memulainya terlebih dahulu inilah pendapat yang paling benar.

Jika ada yang mengucapkan selamat tahun baru maka katakanlah, " Semoga Allah berikan kebaikan dan Allah jadikan tahun keberkahan. "

Tetapi, janganlah engkau memulainya terlebih dahulu dikarenakan aku tidak mengetahui adanya amalan salaf mereka mengucapkan selamat tahun baru .

Dan ketahuilah bahwa ulama salaf tidaklah menjadikan bulan muharam adalah awal tahun baru hijriyah kecuali pada khilafah Umar ibnu Al khaththab.

Masdar : Silsilah Liqa'i  Syarh. Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin -rahimahullah-

✍ Diterjemahkan : Al Ustadzah. Ummu Ishaq Al-Bantuliyyah حفظها الله .

Saalikat Manhaj Salaf.

Bahaya Wanita Berserikat Dalam Lapangan Kerja Laki-Laki

                         FATWA ULAMA

  الشيخ ابن باز رحمه الله

خطر مشاركة المرأة للرجل في ميدان عمله.

وقد سمى الله مكث المرأة في بيتها قرارا، وهذا المعنى من أسمى المعاني الرفيعة ففيه استقرار لنفسها وراحة لقلبها وانشراح لصدره. فخروجها عن هذا القرار يفضي إلى اضطراب نفسها وقلق قلبها وضيق صدرها وتعريضها لما لا تحمد عقباه...

http://www.binbaz.org.sa/node/8194

FATWA ASY-SYAIKH IBNU BAZ RAHIMAHULLAH.

Bahayanya seorang wanita berserikat dalam lapangan kerja kaum lelaki!.

🏻Sungguh Allah menamakan tinggalnya seorang wanita dirumahnya sebagai قرار (tinggal diam/menetap). Dan makna ini termasuk makna yang tinggi karena padanya terdapat makna tetap dan tenangnya jiwa, istirahatnya kalbu dan lapangnya dada.

Maka keluarnya wanita dari tempat tinggalnya mengantarkan kepada kegoncangan jiwa, kegundahan kalbu, sempitnya dada dan mengantarkan dirinya kepada sesuatu yang tidak terpuji akibatnya.

http://www.binbaz.org.sa/node/8194.

✍ Diterjemahkan oleh: Al Ustadzah Umm. Abdillah khonsa' حفظها الله, Telah dikoreksi oleh Al Ustadzah. Ummu Hudzaifah As Samarindiyyah حفظها الله .

Teks Arab Dikutip dari :
Majmu'ah Ma'an 'Alal Jaddah

Dipublikasikan:Kamis, 09 Al Muharram 1437 H || 22 Oktober 2015

Saalikat Manhaj Salaf

Jumat, 18 Desember 2015

Hukum Mengucapkan "SELAMAT TAHUN BARU"

📜 Fatwa Ulama 📜

📀💬 Hukum ucapan selamat tahun baru hijriyah.

❓Pertanyaan :

✏Pembahasan tentang tahun baru, apakah hukumnya memberi ucapan selamat tahun baru hijriyah? Apa yang kita ucapkan jika ada yang mengucapkan selamat tahun baru  pada kita?

🔊Dijawab oleh Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin:

☝🏽Jika ada yang mengucapkan selamat tahun baru kepadamu maka balaslah ,tapi janganlah engkau yang memulainya terlebih dahulu inilah pendapat yang paling benar.

💬🎀Jika ada yang mengucapkan selamat tahun baru maka katakanlah, " Semoga Allah berikan kebaikan dan Allah jadikan tahun keberkahan. "

✋🏻🍂Tetapi, janganlah engkau memulainya terlebih dahulu dikarenakan aku tidak mengetahui adanya amalan salaf mereka mengucapkan selamat tahun baru .

〰✋🏻Dan ketahuilah bahwa ulama salaf tidaklah menjadikan bulan muharam adalah awal tahun baru hijriyah kecuali pada khilafah Umar. ibnu Al khaththab.

📚 Masdar : Silsilah Liqoi  syahry. Asy-Syaikh ibnu Utsaimin -rahimahullah-

✍ Diterjemahkan : Al Ustadzah. Ummu Ishaq Al-Bantuliyyah حفظها الله .

🌸🍃سالكات منهج السلف🍃🌸

Sabtu, 12 Desember 2015

Penjelasan Macam-Macam Thaharah (bag.1)

📚 Kajian Fikih 📚
   (Pertemuan ke.6)

📔Kitab:
عمدة الأحكام.

✒Karya: Asy-Syaikh Abdul Ghoni Ibnu Abdil Wahid Ibnu Ja'far Al-jamaili rahimahullah.

📝💦Penjelasan tentang macam thaharah .

🌼الحديث الثالث.

🇸🇦٣. عن أبي هريرة رضي الله عنه: أن الرسول صلى الله عليه وسلم قال :  إذا توضأ أحدكم فليجعل في أنفه ماء ، ثم لينتثر، ومن استجمر، فليوتر، ، وإذا استيقظ أحدكم من نومه فليغسل يديه قبل أن يدخلهما في الإناء ثلاثا فإن أحدكم لا يدري أين باتت يده.

وفي لفظ لمسلم : فليستنشق بمنخريه من الماء،  و في لفظ : من توضأ فليستنشق.

(متفق عليه)

"Dari Abu hurairah semoga allah meridhainya berkata, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah bersabda :

" Jika salah seorang dari kalian berwudhu maka hendaklah memasukkan air kedalam hidungnya, lantas mengeluarkannya barang siapa yang melakukan istijmar hendaknya melakukannya dengan bilangan ganjil, jika salah seorang dari kalian bangun  tidur basuhlah kedua tangan terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke dalam bejana sebanyak tiga kali karena diantara kalian tidak tahu dimana tangannya bermalam."

📖 Dan dalam lafadz imam  muslim mengatakan : "Memasukkan air kedalam dua rongga hidungnya."

📖 Dan dalam  lafadz yang lain mengatakan : "Barangsiapa yang berwudhu hendaknya memasukkan  air kedalam hidung."

(Muttafaqun alaihi)

......🌼🌼🌼🌼🌼🌼......

Biografi perawi Abu Hurairah telah disebutkan pada pertemuan sebelumnya (hadits No.2).

.......🌼🌼🌼🌼🌼🌼.......

📜Penjelasan kalimat.

💦إذا توضأ :

●Memulai berwudhu

💦فليجعل : فليضع

●Memasukkan yang dimaksud adalah  memasukkan air kedalam hidung.

💦لينتثر :

●Mengeluarkan air dari hidung

💦استجمر :

●Istinjak dengan batu atau yang semisal.

💦فليوتر :

●Jadikanlah bilangannya ganjil 3 kali 5 kali dst,sampai dengan bersih.

💦باتت :
🌙Tidur malam

💦استنشاق :

👃🏽Memasukkan air kedalam hidung.

والله أعلم بالصواب.

Insya Allah Bersambung...

✍ Diterjemahkan oleh: Al Ustadzah Umm Ishaq Al-Bantuliyyah عفا الله عنها.

Dipublikasikan:
Kamis, 07 Shafar 1437H || 19 November 2015M.

🌸🍂سالكات منهج السلف🍂🌸

📲 https://telegram.me/Saalikat_ManhajSalaf
🌍 http://saalikatmanhajsalaf.blogspot.co.id/

This entry was posted in

Hukum Berwudhu Menggunakan Kuttek

📚 FATAWA ULAMA 📚

🎀Fatawa Al Mar'ah Al Muslimah🎀

           ❓حكم وضوء من كان على أضافرها ما يسمى بـا المناكير؟

❔ Hukum berwudhu bagi yang menggunakan cat kuku (kutek).

🔰الجواب:

✋🏼إن المناكير لا يجوز للمرأة أن تستعمله إذا كانت تصلي لأنه يمنع من وصول الماء في الطهارة وكل شيء يمنع وصول الماء فإنه لا يجوز استعماله للمتوضيء أو المغتسل لأن الله عز وجل يقول : (( فاغسلوا وجوهكم وايديكم)) ، وأما من كانت لا تصلي كالحائض فلا حرج عليها إذا استعملته إلا أن يكون هنا الفعل من خصائص نساء الكفار فإنه لا يجوز لما فيه من التشبه بهم.

📌مجموع فتاوى ورسائل الشيخ محمد بن صالح العثيمن رحمه الله.

📮JAWAB:

✋🏼Tidak boleh bagi wanita yang shalat menggunakan cat kuku (kutek) , dikarenakan menghalangi sampainya air dalam bersuci (berwudhu).

💧Segala sesuatu yang bisa menghalangi sampainya air (kepada anggota wudhu- pent) tidak boleh digunakan bagi orang yang berwudhu atau mandi (mandi besar- pent).

📌Allah subhanahu wata'ala berfirman:

✏️ فاغسلوا وجوهكم وأيدكم

"Dan basuhlah wajah-wajah dan tangan-tangan kalian."

🔦Adapun bagi wanita yang tidak shalat seperti wanita haid maka tidak mengapa, kecuali hal tersebut merupakan kekhususan wanita-wanita kafir maka tidak boleh dikarenakan termasuk tasyabuh terhadap mereka.

🗂 Majmu' Fatawa Warasail Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah.

✍ Diterjemahkan oleh:
Al Ustadzah Umm Ishaq Al Bantuliyyah عفا الله عنها.

📬Sumber:
🇸🇦Wa Al Utrujah.

Dipublikasikan:
Kamis, 28 Shafar 1437H || 10 Desember 2015M.

🌸🍂سالكات منهج السلف🍂🌸

📲 Channel Telegram: bit.ly/Saalikat_ManhajSalaf
🌍 http://saalikatmanhajsalaf.blogspot.co.id/

Asbaab Sa'adatil Usrah (9)

📚KAJIAN BAHTERAKU📚
            [ Pertemuan.9 ]

📓Dari Kitab:

أسباب سعادة الأسرة.

🎀 AGAR RUMAH TANGGA BAHAGIA 🎀

✒Fadhilatus Syaikh Sulaiman bin Salimillah Ar Ruhaili hafizhahullah ta'ala
_______________________

3⃣. SEBAB KETIGA :
📍SUAMI MENEGAKKAN KEPEMIMPINANNYA.

🏡 Di antara sebab kebahagian rumah tangga adalah suami menegakkan kepemimpinannya memimpin istrinya dan membina keluarganya. Sebab Allah Azza wa Jalla telah mengatakan di dalam kitab-Nya yang mulia,

📖 “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. [An Nisaa: 34]

  🌼⛲️ Kepemimpinan lelaki (qiwamah) ini termasuk dari keindahan-keindahan Islam dan termasuk kesempurnaan nikmat Allah Azza wa Jalla yang diberikan kepada kita. Sebab di dalamnya terdapat kebaikan yang sangat agung. Padanya terdapat keselarasan antara pemikiran suami dengan istrinya.

📌Qiwamah: menyerahkan kepada suami agar suami menjalankan apa yang sekiranya menjadikan baik urusan istrinya.

📝 Syaikh As-Sa'di rahimahullah mengatakan, Allah Taala mengabarkan bahwa para lelaki adalah pemimpin bagi para istri mereka, yakni: memimpin mereka dengan mengharuskan mereka memenuhi hak-hak Allah Taala dengan cara menjaga kewajiban-kewajiban-Nya serta menahan para istri mereka dari berbagai macam kerusakan (mafasid).  Wajib bagi para suami untuk mengharuskan istri-istri mereka menjalankan hal itu dan memimpin mereka dalam masalah itu juga, memberikan nafkah, sandang dan papan kepada mereka.

   🔍Datang riwayat dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya dia mengatakan, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

🌵 كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، ... وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا.

☝️🏼“Masing-masing kalian adalah pemimpin dan masing-masing kalian akan dimintai tanggung jawab atas kepemimpinannya, …. Laki-laki adalah pemimpin bagi istrinya dan dia akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya. Wanita adalah pemimpin dalam rumah suaminya dan dia akan dimintai tanggung jawab atas kepemimpinannya."

👍🏼🏠Lelaki adalah pemimpin keluarga. Wajib baginya menjalankan apa yang sekiranya mendatangkan kebaikan untuk keluarganya. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda,

📏 مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً، يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ، إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ.

“Tidaklah ada seorang hamba yang diserahi tanggung jawab kepemimpinan kemudian dia mati pada hari kematiannya dalam keadaan mengkhianati orang yang dipimpinnya, melainkan Allah mengharamkan dia masuk ke dalam surga.”

➖(مَا مِنْ عَبْدٍ)

✒️Artinya: setiap hamba

➖(يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً)

✒️Diserahi oleh Allah untuk memimpin rakyat, meskipun hanya satu orang.

➖(يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ،)

✒️Dia mati pada hari kematiannya dalam berkhianat, yakni tidak memagari orang yang dipimpinnya dengan nasehat.

➖(إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ)

✒️Melainkan Allah haramkan atasnya surga.

☄Saudara-saudaraku, ini menunjukkan bahwa hal itu termasuk dosa besar yang menimbulkan kemurkaan Allah Azza wa Jalla.

🍃Bersambung Insya Allah.

✍ Alih Bahasa : Al Ustadz. Abu Hudzaifah Ahmad bin Kadiyat حفظه الله.

Dipublikasikan: Sabtu, 23 Shafar 1437H || 05 Desember 2015.

🌸🍂سالكات منهج السلف🍂🌸

📲https://telegram.me/Saalikat_ManhajSalaf

Macam-Macam Thaharah (bag.2)

📚 Kajian Fikih 📚
  (Pertemuan ke.7)

📔Kitab:
عمدة الأحكام.

✒Karya: Asy-Syaikh Abdul Ghoni Ibnu Abdil Wahid Ibnu Ja'far Al-jamaili rahimahullah.
____________________________

📁Lanjutan: [ Penjelasan tentang macam thaharah ]

📖 Hadist ini (hadits ke.4 yang telah disebutkan pada pertemuan sebelumnya) mencakup tiga jenis thaharah :

☑️1. Disebutkan orang yang berwudhu memulai berwudhu dengan memasukkan air kedalam hidung menghirupnya dengan nafas yang disebut instinsyaq kemudian mengeluarkannya dari hidung yang disebut dengan instintsar untuk membersihkan rongga hidung.

☑️2. Kemudian disebutkan juga barangsiapa yang ingin membersihkan kotoran yang keluar dari qubul dan didubur dengan batu, dengan bilangan ganjil, paling sedikitnya tiga kali.

☑️3. Disebutkan juga bahwasanya orang yang bangun dari tidur malam tidak memasukkan telapak tangannya kedalam bejana atau benda cair yang lainnya, sampai dengan telah mencuci kedua tangannya tiga kali, dijelaskan bahwasanya hikmahnya adalah orang yang tidur tidak tahu dimana tangannya bermalam.

🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂

🔖 Faedah Hadits :

◽️1. Wajibnya instinsyaq dan instintsar.

▪️2. Bahwasanya hidung termasuk wajah dalam berwudhu .

◾️3. Masyruiyahnya mencuci kedua tangan setelah bangun tidur.

▫️4. Larangan memasukkan tangannya kedalam bejana sebelum berwudhu.

◽️5. Disyariatkan ganjil barang siapa intinjak (cebok ) dengan batu .

🔍Insya Allah Bersambung...

✍ Diterjemahkan oleh: Al Ustadzah Umm Ishaq Al-Bantuliyyah عفا الله عنها.

Dipublikasikan:
Jum'at, 21 Shafar 1437H || 03 November 2015M.

🌸🍂سالكات منهج السلف🍂🌸

📲 https://telegram. me/Saalikat_ManhajSalaf
🌍 http://saalikatmanhajsalaf.blogspot.co.id/

This entry was posted in